BAGANSIAPIAPI - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bagansiapiapi akan berbahagia sebentar lagi. Hal ini karena salah satu pegawai Lapas Bagansiapiapi akan melangsungkan pernikahan dengan pasangan pilihannya.
Sesuai dengan PP No 45 Tahun 1990, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan melangsungkan pernikahan, wajib melaporkan kepada instansi untuk mendapat surat ijin dari pimpinan.
Oleh karena itu, Lapas Bagansiapiapi melangsungkan Sidang Pra Nikah pada hari Kamis (23/2/2023) kepada saudara Roberton Lumban Raja dan pasangannya.
Pada sidang ini, diberikan nasehat serta arahan dari Kepala Lapas Bagansiapiapi beserta jajaran pejabat Eselon IV dan Dharma Wanita Persatuan, untuk memberikan bekal kepada calon pasangan untuk menjalani tugas baru sebagai keluarga besar Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi nantinya.
Kalapas berharap agar calon pasangan ini dapat saling memahami dan menyayangi sehingga dapat menjadi keluarga yang bahagia sampai akhir nanti.

